Anti
plagiat
Melatih
kejujuran dan kehormatan seseorang.
Plagiarisme
adalah kegiatan seseorang yang mengopi,mengganti nama,memanipulasi, dan
mengutip karya ilmiah tanpa menyebut sumbernya. Plagiarisme sering sekali
dilakukan oleh para pendidik yang ingin mengerjakan tugasnya secara instan.
Sangat disayangkan kebiaaan plagiarisme ini terjadi di kalangan para mahasiswa
indonesia.
Rhenald kasali
dalam artikelnya mengutarakan bahwa karya ilmiah adalah cerminan keilmuan
seseorang. Dari penuturannya saya dapat menyimpulkan bahwa plagiarisme dalam
penulisan karya ilmiah adalah sebuah cerminan seseorang tersebut dikatakan
beretika atau tidak. Karena ketika ilmu
seseorang yang terpelajar itu semakin tinggi maka semakin baik pula etikanya
dalam kehidupan sehari-harinya.
Jika saya
beranjak dari penuturan K. Hj. Hasan sadili_salah seorang guru agama di MA
Al-Barkah “seorang yang berilmu itu seperti tanaman padi, semakin tinggi
ilmunya maka semakin merunduklah ia layak padi yang semakin menunduk ketika
buahnya mulai siap dipanen”. Kebiasaan plagiarisme bukanlah sebuah etika seorang yang memiliki ilmu karena ia
sudah kehilangan kejujuran dan kehormatanya dalam beretika.
Kejujuran dan
kehormatan adalah dua hal yang sangat perlu dibangun oleh manusia, oleh karena
itu anti plagiat merupakan sebuah pelatihan seorang pendidik dan pelajar dalam
mengaktualisasikan ilmunya dalam kehidupan. Jujur dalam mengutarakan kebenaran
merupakan sebuah bentuk penghormatan kepada diri sendiri, ilmu pengetahuan dan
karya orang lain.
Pada zaman
globalisasi yang penuh dengan dunia teknologi ini semakin meringankan para
penggemar plagiarisme dalam dunia internet. Kemudahan mengakses berbagai macam
karya ilmiah dengan menggunakan berbagai macam teknologi dari mulai handphone, komputer dan gadget dengan
fasilitas copy-and-paste membuat plagiarisme semakin mudah dilakukan.
Kebiasaan
plagiarisme dengan copy-and-paste sebuah karya orang lain tanpa mengubah
kalimat dan menuliskan sumber karya ilmiah merupakan perihal yang sering
dilakukan oleh diri kita secara tidak sadar. Sering sekali saat ke ada tugas
membuat karya ilmiah karena alasan belum mengerjakan dan keesok harinya harus
dikumpulkan kita banyak mengopi di dunia internet yang kita pindahkan dalam karya
ilmiah kita. Kebiasaan ini sangatlah merugikan diri kita dan kita semua
mengetahui akan hal itu. Pertama membuat kita tidak ingin berfikir, kedua
menjadikan kita seorang yang tidak mengenal etika, khususnya dalam bertindak
jujur dan menghormati karya orang lain.
Plagiarisme
bukan hanya sebuah kebiasaan yang tercela menurut etika melainkan tercela
secara hukum. Dalam undang-undang no 19
tahun 2002 tentang hak cipta pada bab xiii pasal 72 ayat 1 sampai 3 tentang
pidana atas pengakuan hak cipta tanpa meminta izin pada pencipta secara jelas
menerangkan bahwa plagiarisme merupakan sebuah kebiasaan yang tercela dan
melanggar undang-undang no.19 tahun 2002 mengenai hak cipta.
Henry
soelistiyo menuturkan bahwa “pelanggaran hak cipta terjadi apabila ciptaan yang
diplagiat merupakan karya yang dilindungi oleh hak cipta. Sebaliknya jika karya
yang diplagiat merupakan ciptaan public
domain, maka plagiarisme yang dilakukan itu bukan pelanggaran hak cipta”.1
Menghukumi
tindakan plagiarime memang sangat sulit . sebagai contoh kisah pengakuan reog
ponorogo yang diaku oleh negara malasyia. Oleh karena itu anti plagiat
merupakan sebuah ajang pelatihan kejujuran dan kehormatan. Jujur dalam membuat
karya dan menghormati karya orang lain.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer


